jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati pengusaha Andi Samsudin Arsyad agar tidak mengancam saksi kunci di persidangan. Pria karib disapa Haji Isam itu melalui kuasa hukumnya, melaporkan pegawai Ditjen Pajak Yulmanizar ke polisi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya geram dengan tindakan Haji Isam. Dia meminta Haji Isam tidak sembarangan melaporkan orang karena berpotensi mengganggu keterangan saksi.
"Dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).
KPK, kata Fikri, menilai laporan Haji Isam sama dengan mengancam saksi. Dia juga menduga upaya Haji Isam melapor sebagai upaya membungkam Yulmanizar untuk mengungkap kasus rasuah.
"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa, atau kuasa hukumnya," tegas Fikri.
Pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri karena bersaksi dalam kasus suap perpajakan.
Haji Isam mengeklaim Yulmanizar telah mencemarkan nama baiknya. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Haji Isam Berang, Bakal Seret Orang Ini ke Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberi Tumpangan Tidur, SA Malah Berbuat Jahat, Terlalu!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga