Diberi Tumpangan Tidur, SA Malah Berbuat Jahat, Terlalu!

Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:07 WIB
SA, pelaku penggelapan motor ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BALIKPAPAN - SA mengaku aksi penggelapan motor yang dilakukannya itu untuk menambah ongkos pulang ke Pulau Jawa.

“Butuh uang buat ongkos pulang ke Jawa pak, makanya saya bawa kabur motor itu dan jual ke orang dengan harga Rp 500 ribu” kata SA, Rabu.

BACA JUGA: Mengaku Bisa Usir Jin, SA Minta Mama Muda Pakai Sarung, Hemm

Perantauan asal Jawa Timur itu melanjutkan bahwa korbannya itu merupakan teman yang baru kenal satu hari di tempatnya bekerja sebagai pencetak bata di Km 15 Balikpapan Utara.

“Hanya kenal satu hari di tempat kerja bata,” jelas dia.

BACA JUGA: 2 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga Bisa Tenang

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan kronologi kejadian berawal saat SA menumpang menginap satu malam di rumah korban, kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Esok harinya, lanjut Danang, SA berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok, tetapi tidak kembali lagi.
“Alasannya beli rokok, dia pinjam motor tetapi enggak kembali lagi,” jelas Kompol Danang.

BACA JUGA: DT Tepergok Istri Saat Menindih Anak Tirinya, Langkah Seribu!

Pelaku rupanya membawa kabur motor tersebut ke daerah Kota Bangun, Kutai Kartanegara, dan menjualnya dengan harga Rp 500 ribu ditambah satu unit handphone.

“Setelah menjual motor curian itu, pelaku kabur ke daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Anggota kemudian ke sana dan berhasil mengamankan SA,” imbuh dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro dan satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Vario 150 KT 6280 LV.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fredy janu/kpfm/balikpapan pos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari Bank, Petani Dipepet Orang tak Dikenal, Uang Ratusan Juta Melayang


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler