KPK Periode Kedua Tak Pernah Bocorkan Draft Sprindik

Selasa, 05 Maret 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin mendukung langkah Komite Etik ntuk mengusut dugaan bocornya dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Jasin menegaskan, di eranya sebagai komisioner KPK, tidak pernah ada kasus kebocoran dokumen Sprindik.

"Dulu belum pernah. Baru kali ini saja (dugaan) kebocoran itu. Kita berikan apresiasi telah dibentuk Komite Etik," kata Jasin saat ditemui wartawan di kantor KPK, Selasa (5/3).

Jasin datang dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Ia diundang pimpinan KPK untuk membahas masalah pencegahan korupsi pada anggaran di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu.

Jasin melanjutkan, upaya KPK dengan membentuk Komite Etik untuk menyelidiki dugaan bocornya draft Sprindik patut diepresiasi. Sebab, diharapkan dari Komite Etik pula akan diketahui pembocor Sprindik. "Atau ada tidaknya pelaku penyimpangan itu di internal KPK," ujar Wakil Ketua KPK periode kedua itu.

Seperti diketahui, KPK sudah membentuk Komite Etik yang dipimpin Rektor Universitas Paramadina,  Anis Baswedan. Komite Etik bertugas mengusut dugaan bocornya draft Sprindik tentang penetapan Anas sebagai tersangka korupsi dalam kasus Hambalang.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat KPK, Teuku Bagus Mundur dari Adhi Karya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler