JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sport center di bukit Hambalang di Sentul, Bogor, memang masih jalan di tempat. Setelah melalukan gelar perkara selama lebih dari tujuh jam Jumat (8/6) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan masih akan memperdalam penyelidikan kasus Hambalang.
Tapi, para pimpinan komisi antirasuah tersebut memutuskan memperkuat tim penyelidik agar bisa tuntas lebih cepat.
”Kami akan kembali melaksanakan ekspose seminggu lagi,” kata juru bicara KPK Johan Budi. Itu berarti, tim dan pimpinan akan kembali berkumpul dan membahas penyelidikan Hambalang pada (15/6).
Jadwal baru tersebut memang jadwal yang sudah dimajukan. Berdasarkan kebiasan KPK, gelar perkara suatu kasus biasanya dilaksanakan dua minggu sekali. Nah, dalam rapat yang diikuti penyelidik, penyidik, penuntut, petinggi dan pimpinan itu, KPK akan menentukan nasib suatu kasus penyelidikan.
Apabila dalam gelar perkara tersebut disepakati bahwa penyelidikan sudah memenuhi bukti-bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan begitu akan ada tersangka baru. Tapi, apabila alat buktinya belum terpenuhi, mereka akan memutuskan untuk kembali mendalami penyelidikan dan tidak ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami memang bekerja sangat keras untuk mengungkap kasus Hambalang ini,” kata Johan. Menurutnya, pimpinan sudah sepakat untuk menambah dan memperkuat tim Hambalang. Tujuannya agar tim bisa lebih cepat mengumpulkan data-data dan keterangan yang diperlukan.
Seperti diketahui, KPK sepertinya kesulitan mengungkap adanya kong-kalikong dalam pembangunan proyek yang menelan biaya Rp 1,2 triluin itu. Hingga kini komisi yang dipimpin Abraham Samad itu telah memeriksa sedikitnya 60 saksi terkait kasus tersebut.
Beberapa terperiksa yang sudah dimintai keterangan adalah Menpora Andi Mallarangeng, Kepala Badan Pertahanan Nasional Joyo Winoto, bekas Sesmenpora Wafid Muharam, pemegang saham PT Duta Graha Indah Athiyyah Laila, dan Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya membantah pihaknya mengalami kesulitan menghimpun barang bukti maupun meminta keterangan dalam penyelidikan kasus Hambalang. Namun, penyidik berhati-hati menangani kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah ini.
"Prinsip KPK itu prudent, hati-hati, supaya akurat karenà KPK tidak mengenal yang namanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena berhati-hati itu, masyarakat merasakannya sebagai lama,” tuturnya. (kuh/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Segepok Dokumen Penyuap Tommy
Redaktur : Tim Redaksi