KPK Sita Segepok Dokumen Penyuap Tommy

Setelah 10 Jam Geledah Kantor Bhakti Investama

Minggu, 10 Juni 2012 – 07:40 WIB

JAKARTA – Setelah menghabiskan waktu selama lebih dari delapan jam, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita beberapa barang penting dari hasil penggeledahan di Kantor PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). Barang berupa dokumen yang terkait dengan penyuapan pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hendratno itu kini diamankan penyidik.

Penggeledahan oleh sekitar 20 penyidik itu memang membutuhkan waktu lama. Penyidik yang tiba di MNC Tower, Kebon Sirih, sekitar pukul 18.00 tersebut baru meninggalkan lantai 5, tempat BHIT berkantor, sekitar pukul 02.30. Setelah mengobok-obok kantor perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut, penyidik yang mengenakan rompi krem bertulisan KPK itu membawa segepok dokumen dalam dua kardus dan empat tas hitam. Selain itu, mereka membawa dua koper.

Tanpa banyak komentar, penyidik-penyidik itu langsung menaruh barang sitaan ke empat mobil yang sudah menunggu di pelataran. ”Tanya juru bicara saja, ya,” ujar seorang penyidik saat didekati para wartawan, lantas masuk ke mobil dan langsung membawa berkas tersebut ke gedung KPK.

Sebenarnya, selain menggeledah Kantor PT BHIT, KPK menggeledah rumah James Gunarjo, penyuap Tommy, di Jalan Tekukur No 122-B, Bukit Duri, Tebet, Jakarta. Di sana, selama berjam-jam penyidik mencari barang bukti yang terkait dengan penyuapan oleh James itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, barang-barang yang disita pihaknya itu akan sangat berguna. ”Memang ada beberapa dokumen yang kami sita untuk keperluan penyidikan,” terang dia.

Johan menjelaskan, dalam menangani kasus, pihaknya bekerja berdasar bukti. Nah, dokumen itulah yang akan didalami, apakah nanti bisa digunakan sebagai barang bukti atau tidak. Tapi, dengan tegas Johan menyatakan tidak mengetahui barang apa saja yang dibawa para penyidik dari kantor tersebut. Dia menambahkan, hanya penyidik yang tahu tentang apa saja yang disita. Juga, itu tidak mungkin diumumkan karena digunakan untuk pengembangan penyidikan.

Saat ditanya apakah KPK juga menyita uang Rp 60 juta yang dikabarkan akan diberikan kepada Tommy, tapi ternyata ditinggal James di rumahnya, Johan mengatakan tidak mengetahuinya. ”Saya tidak tahu dengan detail barang apa saja yang disita di sana,” imbuhnya.

Soal penggeledahan rumah Tommy di Surabaya, Johan juga mengaku tidak tahu. Menurut dia, humas tidak akan mendapatkan jadwal penggeledahan dari penyidik. (kuh/sof/c11/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi WNI di Suriah Temui Hambatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler