Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara korupsi di Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Azis Syamsuddin disebut telah memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
BACA JUGA: Mahasiswa Karya Dukung KPK, MKD dan Golkar Periksa Azis Syamsuddin
Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pengungkapan hal tersebut dinilai memiliki dasar dan bukti permulaan.
BACA JUGA: Ada Oknum Polri yang Mengenalkan Azis Syamsuddin dengan AKP Stepanus, Siapa Dia?
Menurutnya, pernyataan pimpinan lembaga antirasuah itu terkait keterlibatan wakil DPR RI tersebut secara terang-benderang di hadapan publik tentu memiliki dasar yang jelas.
"Menyangkut nama seorang pimpinan DPR RI. Jika tanpa dasar dapat membawa konsekuensi hukum, misalnya yang disebut merasa tercemar nama baiknya," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (23/4) sore.
BACA JUGA: Respons Mahkamah Kehormatan DPR soal Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK
Akademisi Universitas Al-Azhar itu meminta KPK harus menjelaskan secara detail terkait keterlibatan politikus Golkar tersebut. Tujuannya, kata dia, mencegah terjadinya berbagai spekulasi dan firnah.
"Ada bukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan tersebut menunjukkan adanya praktik perdagangan pengaruh pejabat yang belum bisa dijerakan," ujar Suparji.
Menurutnya, bilamana pernyataan eks Kabaharkam Polri itu tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan terjadi dugaan praktik perdagangan memanftaakn pengaruh jabatannya.
"Sebelumnya sudah pernah ada dan sudah diberi sanksi ternyata masih terulang," ucap Suparji.
Suparji meminta lembaga merah putih dapat bekerja secara transparan dan independen dalam mengungkap kasus rasuah yang menjerat Walikota Tanungbalai itu.
"Penting dilakukan KPK mengungkap secara independen, profesional, tidak diskriminatif, dan transparan," tutup Suparji. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama