Respons Mahkamah Kehormatan DPR soal Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

Jumat, 23 April 2021 – 19:53 WIB
Mahkamah Kehormatan DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) memilih menunggu proses hukum kasus suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama legislator Azis Syamsuddin.

Wakil ketua DPR itu diduga mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka penerima suap.

BACA JUGA: Info dari Firli Bahuri: Ada Jejak Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Menurut Wakil Ketua MKD Habiburokhman, pihaknya menghormati proses hukum di KPK.

"Kami enggak mau berandai-andai dan berasumsi, tunggu saja hasil kerja KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/4).

BACA JUGA: Ada Oknum Polri yang Mengenalkan Azis Syamsuddin dengan AKP Stepanus, Siapa Dia?

Politikus Gerindra itu menyatakan MKD belum memperoleh informasi pembanding dari Azis setelah nama legislator Golkar itu terseret kasus suap yang ditangani KPK.

"Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ujar Habiburokhman.

BACA JUGA: Firli Bahuri Umumkan Oknum Penyidik KPK sebagai Tersangka Suap

Oleh karena itu, Habiburokhman menegaskan bahwa MKD belum berencana memanggil Azis untuk diklarifikasi. "Kami tidak boleh mendahului KPK," kata legislator berlatar belakang pengacara itu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa ada pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah Azis.

"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, red) melakukan pertemuan dengan MS (M Syahrial, red) di rumah dinas AZ (Azis, red), wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/4) malam.

Menurut Firli, KPK telah menetapkan Stepanus sebagai tersangka penerima suap. Adapun Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain menjadi tersangka pemberi suap.

"Yang pasti penanganan ini belum selesai malam hari ini," kata Firli.(ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler