jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi selama 30 hari. Edi ditahan sejak 16 Agustus 2013 lalu di Rumah Tahanan Salemba.
Edi merupakan tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
BACA JUGA: Golkar Tak Akan Halangi JK Nyapres di PKB
"ES (Edi Siswadi) diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (30/10).
Edi hari ini menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia tidak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan di KPK. Edi menyatakan KPK memperpanjang masa penahanannya. "Udah diperpanjang masa penahanan," ujar Edi.
BACA JUGA: Amir Syamsuddin: Banyak Misteri di Kemenkumham Belum Saya Pahami
Kasus yang menjerat Edi bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.
Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Psikologis Pemeran Video Mesum Anak SMP Sulit Dipulihkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tuntaskan Kasus SKK Migas Bagi-bagi THR
Redaktur : Tim Redaksi