"Benar, masa penahanan TH di perpanjang sampai 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (3/9).
Hal ini juga dibenarkan pengacara Tommy, Arvid Martdwisaktyo, "Tadi pemeriksaan menandatangani perpanjangan penahanan. Perpanjangan selama 30 hari," kata Arvid.
Tommy merupakan tahanan KPK sejak 7 Juni 2012 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tommy ditangkap bersama seorang pengusaha, James Gunarjo. Ketika itu, KPK menemukan uang senilai Rp280 juta di tempat kejadian perkara terjadinya suap tersebut, yaitu di sebuah rumah makan Padang Sederhana yang berada di Tebet.
Uang yang diberikan James kepada Tommy diduga digunakan untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo.
Atas perbuatan itu, Tommy disangkakan Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Pasal 12 huruf A dan B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Susilo jadi Pati Nganggur di Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi