JAKARTA - Meski pengacara Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepataan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), keberatan dengan penambahan masa penanahan kliennya, namun KPK bergeming.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan, perpanjangan masa tahanan untuk kepentingan penyidikan. "Penambahan masa penahanan Wa Ode 40 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Johan Budi dikantor KPK, Senin (16/4).
Johan tak terpengaruh dengan penilaian pengacara WON, Arbab Paproeka, yang menilai ada diskrimikriminasi terhadap Wa Ode. Menurut Johan, sampai saat ini KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus Wa Ode, dengan memeriksa sejumlah saksi. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," tegas Johan Budi.
Sebelumnya Senin (16/4) pagi, pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, mengatakan penahanan kliennya bentuk diskriminasi oleh KPK dan dia sudah berupaya menemui pimpinan KPK. Hanya saja diakui, belum berhasil karena harus melalui prosedural pengajuan surat resmi untuk bertemu.
"Saya sudah nyatakan protes soal diskriminasi ini. Sayang sekali saya mau bertemu pimpinan KPK tapi harus ajukan surat tertulis dulu," kata Arbab Paproeka kepada wartawan di kantor KPK Kuningan Jakarta, Senin (16/4).
Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.
Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Nilai Interpelasi Lebay
Redaktur : Tim Redaksi