jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun selama 30 hari. Surat perpanjangan penahanan itu sudah ditandatangan kemarin.
"Benar, AM (Annas Maamun) diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Selasa (16/12).
BACA JUGA: Natal-Tahun Baru, Kubu Agung Tetap Duduki Kantor DPP
Johan menyatakan perpanjangan penahanan Annas berlaku sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015. Menurut dia, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Annas merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Annas disangka sebagai penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Dodi Alex: Jual Gedung Bukan Urusan Rini
Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya mencapi Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Pernyataan Ical Usai Telepon Menkumham
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal 4 Pimpinan, Adnan Pandu Yakinkan KPK Solid
Redaktur : Tim Redaksi