jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (NLF). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan PT Tatar Kertabumi.
Ade yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, membenarkan perpanjangan penahanan tersebut. Tapi, Ade masih enggan berkomentar lebih lanjut soal kasus yang menjeretnya. "Perpanjangan penahanan," kata Ade di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
BACA JUGA: Garap Kasus Nazar Lagi, KPK Periksa Munadi
Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B. Wibowo mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda. Menurut Haryo, pasangan suami istri itu diperpanjang penahanannya untuk 30 hari ke depan. "Perpanjangan tahan ke tiga, untuk 30 hari ke depan," kata Haryo.
Jurubicara KPK, Johan Budi SP juga mengutarakan hal senada. Dia bilang, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Ahok Ingin Pamitan ke Prabowo
Bupati Karawang Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (NLF) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar 424.349 dolar AS atau setara Rp 5 miliar.
Uang senilai Rp 5 miliar itu diminta Ade melalui istrinya, Nurlatifah. Nurlatifah kemudian memerintah adik kandung Ade untuk menukarkan uang itu ke pecahan dollar AS. Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Dirjen Energi Baru Terbarukan untuk Jero Wacik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Belum Berhasil Gali Motif Idha dan Hararap ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi