KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Madina

Rabu, 19 Juni 2013 – 08:17 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa tahanan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara dan dua tersangka operasi tangkap tangan diduga terkait suap lainnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina, Khairil Anwar dan seorang pengusaha Surung Pandjaitan.

Menurut Jurubicara KPK, Johan Budi, perpanjangan masa penahanan otomatis dilakukan, karena masa tahanan 20 hari pertama telah berakhir. Ketiga tersangka sebelumnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, sejak 16 Mei lalu.

“Karena masa tahanan 20 hari pertama akan berakhir, maka otomatis perpanjangan masa tahanan dilakukan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Selasa (18/6) malam.

Menurut Johan, perpanjangan masa tahanan dilakukan, sebab hingga saat ini tim penyidik KPK masih terus merampungkan penyidikan dan berkas dakwaan terhadap para tersangka.

Sementara itu saat ditanya hasil pengembangan penyelidikan KPK yang sebelumnya kembali turun ke Medan, selama seminggu lebih dari Senin (3/6) lalu, Johan menyebut langkah tersebut guna melengkapi berkas-berkas tuntutan terhadap para tersangka.

“Tujuannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada. Makanya selain kembali menggeledah beberapa tempat, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi. Jadi sampai saat ini belum ada tersangka baru, masih yang tiga orang itu,” ujarnya menjawab apakah dari hasil pengembangan penyidikan KPK menemukan dugaan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, Senin (3/6) lalu, tim penyidik KPK diketahui menggeledah kantor perusahaan milik tersangka SP di Jalan Bima Sakti dan Rumah Sakit Boloni di Jalan Wolter Monginsidi, Medan. Selain itu mereka juga memeriksa tiga saksi yang merupakan karyawan pada perusahaan dimaksud.

Pada Jumat (7/6), KPK selanjutnya menggelar rekonstruksi di dua tempat berbeda. Masing-masing di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Putri Hijau dan di kantor perusahaan milik tersangka Surung Pandjaitan (SP) yang turut ditangkap beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga diketahui telah memeriksa 10 saksi lain. Di antaranya dua anggota DPRD Mandina, masing-masing Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein. Kemudian dua ajudan Bupati Madina, Irsal Fariadi dan Sahrul Harahap.

Nama lain, Kepala Bidang Anggaran Kabupaten Madina, Ahmad Rifai, Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Daud Batubara, Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, Dr Bidasari Siregar dan staf khusus pembangunan infrastruktur Kabupaten Madina, Raja Sahlan Nasution.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipimpin Suparman, KY Rekonsiliasi dengan MA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler