jpnn.com - JAKARTA -- Masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, diperpanjang. Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari ke depan, atau sejak 14 Maret hingga 13 April 2016.
"Kami melakukan perpanjangan penahanan DWP," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (12/3).
BACA JUGA: MPR: Dunia Akui Kehebatan Indonesia, Ini Buktinya
Selain Damayanti, masa penahanan dua tersangka lainnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga diperpanjang.
Dessy dan Julia merupakan anak buah Damayanti yang diduga menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
BACA JUGA: Mangkir Lagi, KPK akan Jemput Paksa Politikus Golkar Ini
"Masa penahanan tersangka JP dan DAE juga diperpanjang 30 hari," papar Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: TERBUKTI! Mahasiswa Apresiasi 4 Pilar MPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren, Indonesia Destinasi Favorit ASEAN di MATTA Fair
Redaktur : Tim Redaksi