jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menjemput paksa tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Politikus Partai Golkar itu diingatkan tak mangkir lagi panggilan penyidik KPK, setelah Kamis (10/3) kemarin beralasan sakit.
BACA JUGA: TERBUKTI! Mahasiswa Apresiasi 4 Pilar MPR
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha surat panggilan kedua untuk Budi sudah dikirim, Kamis (10/3). "Panggilan kedua untuk diperiksa Senin 14 Maret 2016 sudah dilayangkan," kata Priharsa, Sabtu (12/3).
Dia membenarkan bahwa penyidik akan melakukan penjemputan paksa jika Budi mangkir lagi. "Jika tidak hadir lagi, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar pria berkacamata ini.
BACA JUGA: Keren, Indonesia Destinasi Favorit ASEAN di MATTA Fair
Belum bisa dipastikan apakah penyidik akan langsung atau tidak menahan Budi pada Senin pekan depan itu. Budi merupakan salah satu dari lima tersangka suap anggaran Kemenpupera. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Arti Nama Cucu Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Kritik Peran FAO Tingkatkan Ketahanan Pangan
Redaktur : Tim Redaksi