KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi

Rabu, 06 Januari 2016 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada di dalam sel tahanan hingga 40 hari ke depan nanti. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, penahanan itu diperpanjang mulai 7 Januari hingga 5 Februari 2016. 

BACA JUGA: Berharap di KTP, KK, SIM, Ada Jenis Kelamin Waria

"Iya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu (6/1).

Pasangan suami istri itu juga diperiksa KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pahri dan Lucianty, serta sejumlah anggota DPRD Muba dijadikan tersangka karena dugaan suap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Muba 2014 dan pembahasan APBD 2015. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Rapor Merah untuk Kejaksaan Agung Akurat

BACA JUGA: Ha ha...Ini Julukan Baru Setya Novanto...Idenya Bamsoet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Era SBY Kinerja Menteri Dinilai UKP4, Tidak Diekspose


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler