jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada di dalam sel tahanan hingga 40 hari ke depan nanti.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, penahanan itu diperpanjang mulai 7 Januari hingga 5 Februari 2016.
BACA JUGA: Berharap di KTP, KK, SIM, Ada Jenis Kelamin Waria
"Iya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu (6/1).
Pasangan suami istri itu juga diperiksa KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pahri dan Lucianty, serta sejumlah anggota DPRD Muba dijadikan tersangka karena dugaan suap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Muba 2014 dan pembahasan APBD 2015. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Rapor Merah untuk Kejaksaan Agung Akurat
BACA JUGA: Ha ha...Ini Julukan Baru Setya Novanto...Idenya Bamsoet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Era SBY Kinerja Menteri Dinilai UKP4, Tidak Diekspose
Redaktur : Tim Redaksi