jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Kamis (28/4).
Empat tersangka itu ialah Bupati Subang, Jabar, Ojang Sohandi, jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kemudian bertugas di Kejati Jateng, Fahri Nurmallo (FN) serta seorang lainnya Leni Marliani.
BACA JUGA: Ketum Golkar Harus Disukai Rakyat, atau...
"Penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Para tersangka harus tetap berada di dalam sel tahanan. "Terhitung mulai 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016," ujar Yuyuk.
BACA JUGA: Vellfire dan Camry Bupati Subang Itu Ternyata...
BACA JUGA: Enaknya, Nyalon Bupati, Anggota DPR Tak Perlu Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Senjata Pamungkas Wonderful Indonesia di ATM Dubai
Redaktur : Tim Redaksi