KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Pajak Master Steel

Selasa, 04 Juni 2013 – 10:32 WIB
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel, belum tuntas. Empat dari lima tersangka dalam kasus ini, masa tahanannya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan ini untuk kepentingan yang dilakukan lembaga pemberangus korupsi. "Hari ini (Senin 3/6), ada perpanjangan penahanan untuk tersnagka MDI, ED, T, E,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (3/6), malam, di Kantor KPK, di Jakarta Selatan.

Mereka yang diperpanjang masa penahanannya adalah, pegawai Kantor Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqishira, serta dua karyawan PT The Master Steel, Teddy dan Effendi Komala.  “Perpanjangan masa tahanan ini untuk 20 hari ke depan,” ungkap bekas wartawan ini.

Manajer Keuangan PT The Master Steel, Teddy ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Manajer PT The Master Steel, Effendy Komala dijebloskan di Rutan Polda Metro Jaya. Pegawai Pajak, Muhammad Dian ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan dan Eko Darmayanto ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan satu tersangka lain, Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi, masa perpanjangannya belum ditahan. Hal itu karena Diah ditahan belakangan oleh Penyidik KPK dalam kasus ini. Diah ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Perkarakan Pancasila Dimasukkan 4 Pilar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler