Rencananya, penyidik KPK juga langsung melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengarahan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun 2011 di Kementrian Agama RI tersebut.
"Penyidik menginfokan mau memperpanjang masa penahanan untuk pak Zul," ujar kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar, di gedung KPK, Selasa (25/9).
Seperti diketahui Zulkarnaen ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pengarahan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun 2011, senilai Rp50 miliar lebih di Kemenag pada perusahaan tertentu.
Zulkarnaen diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar yang diduga sebagai suap dari para rekanan proyek pengadaan di Kementerian Agama. Oleh KPK, Zulkarnaen diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b subsidair Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Remaja, Terduga Teroris Ini Diantar Orangtua ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi