KPK Perpanjang Pencegahan Ajudan Jero Wacik

Senin, 02 Juni 2014 – 21:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Permintaan cegah ini terkat dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno

BACA JUGA: Tidak Mendapat Proyek dari Jokowi, Politisi PDIP Mengeluh

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pencegahan dilakukan terhadap empa nama, yakni konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya dan Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry Deni Karmaina.

"Pencegahan dilakukan sejak 23 Mei 2014. Berlaku hingga 6 bulan ke depan," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (2/6).

BACA JUGA: Pernyataan Amien Rais Bisa Picu Pilpres Berdarah-darah

KPK diketahui sudah melakukan pencegahan terhadap empat orang itu pada 22 November 2013 lalu. Johan menjelaskan, pencegahan kali ini merupakan perpanjangan dari pencegahan sebelumnya.

Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM. "Dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," ujar Johan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Relawan Jokowi-JK Langsung Tancap Gas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar dari Sejarah, Prabowo tak Mau Gunakan Kekerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler