jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat melaporkan dugaan mark up terkait pengadaan unit Uniterrutible Power Supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta yang nilai pengadaannya di APBD 2014 mencapai Rp 5,8 miliar per unit UPS.
"Silakan Pak Ahok kalau mau melapor ke KPK," kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Jumat (27/2).
BACA JUGA: Jadi Trending Topic, Ahok Dicap Kafir yang...
Apabila sudah dilaporkan, Johan menyatakan KPK akan menindaklanjuti laporan itu. Tindak lanjut itu, sambung dia, dilakukan dengan cara proses penelaahan.
"Kami siap menindaklanjuti dengan tentu saja melakukan telaah terlebih dahulu ada unsur pidana korupsinya atau tidak," tandas Johan.
BACA JUGA: Dua Dokter RS Siloam Digarap Polda
Seperti diketahui, Ahok menyatakan akan melaporkan dugaan mark up terkait pengadaan unit UPS untuk sekolah-sekolah di Jakarta yang nilai pengadaannya di APBD DKI 2014 mencapai Rp 5,8 miliar per unit UPS.
Saat ini, Ahok mengaku masih mengumpulkan data-data pendukung untuk melakukan pelaporan itu. Namun, Ahok tidak menyebutkan akan melaporkan soal dugaan mark up itu ke KPK, Polri, atau kejaksaan.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Ibu Si Tukang Begal Menangis Histeris
Ahok mengaku Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecolongan pada APBD DKI 2014. Karena saat itu, penerapan sistem e-budgeting untuk penganggaran belum dilakukan secara penuh. Dia menjelaskan anggaran untuk UPS juga masuk dalam draft APBD 2015. Nilainya termasuk dalam anggaran siluman yang disebut Ahok mencapai Rp 12,1 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Motor Dibakar, Lihat Tato di Tangan Jenazah Ibu Surimah Menangis
Redaktur : Tim Redaksi