jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan praktik rasuah bantuan sosial (bansos) di Pemprov DKI.
"Prinsipnya, bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, silakan kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Sukarelawan Gardu Ganjar Banten Beri Bansos untuk Korban Banjir dan Longsor di Lebak
Fikri menerangkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi Bansos DKI Jakarta.
"Kami pasti menindaklanjuti, kami verifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi misalnya. Kami tindak lanjuti, kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut," jelas dia.
BACA JUGA: KPK Kebanjiran Laporan soal Bansos DKI, Wagub: Mungkin Hanya Miskomunikasi
Fikri juga belum bisa menginformasikan apakah KPK sedang mengusut kasus tersebut.
"Nanti kami akan cek, ya, mengenai kasus tersebut apakah ada di KPK atau tidak," tandas dia.
BACA JUGA: Ganjar Milenial Center di Sulsel Dirikan Posko Bencana & Berbagi Bansos untuk Korban Banjir
Sebelumnya beredar di media sosial melului utas atau thread di akun @kurawa di Twitter terkait kronologi dugaan korupsi bansos Pemprov DKI pada 2022 saat masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Dugaan temuan ini beredar di media sosial pada 9 Januari 2023 lalu. Menurut akun @kurawa, dugaan korupsi bansos DKI senilai Rp 2,85 triliun.
Akun @kurawa mengatakan temuan ini berawal dari info whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras bansos milik Perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang tersimpan di gudang sewaan di Pulogadung.
Pasar Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai rekanan untuk menyalurkan bansos berupa paket sembako kepada warga terkena dampak COVID-19. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam-malam, Lukas Enembe Keluar dari Gedung KPK, Dia Diangkut ke Mobil Tahanan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga