KPK Pertimbangkan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan BG

Senin, 16 Februari 2015 – 12:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mempertimbangkan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, KPK sebagai termohon dalam posisi dikalahkan sehingga keputusan menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah.

"(PK) sebagai salah satu pertimbangan," kata salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

BACA JUGA: Tak Ada Alasan Lagi, Jokowi Harus Segera Lantik BG jadi Kapolri

‎Chatarina menjelaskan putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan akan disampaikan ke pimpinan. Termasuk mengenai langkah KPK ke depannya.

"Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan. Langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan. Intinya, KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun," ujar Chatarina.

BACA JUGA: Dikalahkan Budi Gunawan di Praperadilan, Ini Reaksi Pimpinan KPK

Sementara kuasa hukum KPK lainnya, Rasamala Aritonang menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ucapnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: BG Menang di Praperadilan, Jokowi Gelar Ratas soal Wisata

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pertimbangan Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka Komjen Budi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler