KPK Pertimbangkan Cegah Anas

Senin, 07 Mei 2012 – 05:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center di bukit Hambalang, Bogor. Komisi antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu tengah mempertimbangkan mencegah Ketua Umum Partai Demokrat itu bepergian ke luar negeri.
   
"Kami semakin menemukan titik terang keterlibatannya (Anas). Tinggal menghitung hari," kata seorang petinggi KPK, Minggu (6/5) melalui pesan singkat. Soal pencekalan, sumber tersebut mengatakan pihaknya memang belum mengeluarkan permintaan secara resmi ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.
   
Tapi, kata dia, beberapa pimpinan sudah mulai mempertimbangkan apakah Anas perlu dicegah keluar negeri atau tidak. "Bisa jadi dia dicekal setelah ditetapkan tersangka atau sebelumnya," katanya.
     
Komisi yang bermarkas di jalan Rasuna Said itu kian jeli dalam mencegah seseorang yang tersangkut korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Mereka tidak ingin kasus Nazaruddin, Neneng, dan Nunun, terulang. Di mana, orang-orang yang terlibat korupsi bisa terlebih dulu melarikan diri.
     
Sebelumnya, saat mengumumkan Angie sebagai tersangka 3 Februari lalu, KPK langsung mengirim surat cegah. Begitu pula dengan Miranda Swaray Goeltom. KPK mengeluarkan surat cegah untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) itu pada 13 Desember 2011. Miranda dicegah keluar negeri tak lama setelah Nunun Nurbaeti ditangkap di Bangkok Thailand. Ternyata benar, pada 26 Januari 2012 KPK pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
     
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapat informasi soal rencana pencekalan untuk Anas. Dia menegaskan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan permintaan pencegahan untuk suami Athiyyah Laila itu.
      
Johan juga tidak mau menanggapi lebih lanjut soal rencana tersebut. Dirinya tidak mau berandai-andai apakah pimpinan akan mengeluarkan permintaan pencegahan. "Kita tunggu saja keputusan pimpinan. Saya tidak mau berandai-andai," katanya singkat.
     
Kabag Humas Dirjen Imigrasi Maryoto mengatakan, hingga Jumat (4/5) lalu pihaknya belum mendapat permintaan resmi untuk mencegah Anas. Kata dia, pihaknya siap menindaklanjuti apabila KPK benar-benar mengirim surat permohohan mencekalan. "Ketua KPK memang berhak mengirim permintaan cegah ke kami (Imigrasi)," katanya.
     
Menurut Maryoto, begitu menerima permintaan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Selama ini, permintaan-permintaan cegah yang diajukan lembaga yang berwenang langsung ditindaklanjuti Imigrasi.
   
Saat disinggung apakah Imigrasi berwenang menerbitkan surat cegah terhadap seseorang saat proses hukumnya masih di penyelidikan, Maryoto menjelaskan, berdasarkan UU Keimigrasian yang sudah diuji materi ke Mahkamah Agung, pihaknya memang hanya berwenang mencegah seseorang apabila kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. "Jika kasusnya masih penyelidikan, kami tidak boleh mencegahnya," kata dia.
   
Namun, kata Maryoto, undang-undang KPK menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan. "Kalau memang nanti KPK mengirim permintaan cegah saat penyelidikan, kami akan berkoordinasi dulu dengan KPK. Kami belum bisa memutuskan apakah ditolak atau diterima," imbuhnya. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Batasi Kebiasaan Pejabat Daerah Plesiran ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler