jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya sudah rampung alias P21. Dengan begitu, dapat dipastikan kasus Ikmal akan disidang dalam waktu dekat.
"Iya hari ini berkas perkara untuk tersangka kasus Tegal masuk ke tahap 2 (P21)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Budi Gunawan Calon Wakapolri, KPK Cuek
Priharsa mengatakan, kasus ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Untuk itu, penahanan Ikmal juga segera dipindahkan ke sebuah lapas di wilayah Jawa Tengah.
Ikmal adalah tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling tanah (ruilslag) antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta pada tahun 2012.
BACA JUGA: Kemenhub Sebut Mario Punya Ilmu Khusus
Diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait perjanjian ini yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Saeful Jamil selaku Direktur CV Tridaya Pratama Mandiri sebagai tersangka. Seperti Ikmal, berkas kasus Saeful juga sudah dinyatakan lengkap oleh KPK.
BACA JUGA: Pemerintah Anggarkan Rp 28 Triliun untuk Subsidi Pupuk
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buka 15.350 Lowongan, 2.100 Polwan
Redaktur : Tim Redaksi