BACA JUGA: BPK Jangan Didominasi Politisi
Salah satu kejanggalannya, menurut pihak KPK, kepolisian hanya menyebut pasal sangkaan yakni selaku saksi kasus penyalahgunaan wewenang"Disebut kasus penyalahgunaan wewenang, kasus mana yang kita langgar? Ini yang mau kita tanya dulu (secara tertulis ke kepolisian)," sebut juru bicara KPK Johan Budi
BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan Polisi, KPK Didemo
Sampai Senin (7/9) sore ini, lanjut Johan pula, pihaknya belum menerima jawaban klarifikasi yang diajukan KPK ke kepolisian pada pekan laluSoal adanya surat pemanggilan delapan pegawai KPK, empat pimpinan, serta dua penyelidik/penyidik dan dua pejabat setingkat kepala biro, sempat dibantah oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri
BACA JUGA: Pengamen Desak KPK Ungkap Skandal Century
Tapi bantahan ini gugur, menyusul adanya pengakuan dari pimpinan KPK bahwa surat tersebut sudah diterimaNamun KPK menolak datang, karena surat itu tak mengacu pada aturan main pemanggilan saksiSurat hanya mencantumkan pasal sangkaan, sedangkan nama tersangka dan tindak pidananya tak disebut.Johan pun menegaskan, bahwa pihaknya bukan menolak, tetapi meminta penjelasan kasusnya sehingga pimpinan harus diperiksaDitegaskannya pula, bahwa dalam ketatanegaraan pimpinan KPK sederajat dengan menteriOleh karenanya, surat panggilan itu harus jelas sesuai aturan, serta masalah ini pun musti dilaporkan tertulis ke presiden.
Johan menolak berkomentar apakah pemanggilan tiba-tiba itu berkaitan dengan niat KPK untuk ikut menyelidiki mega skandal penyaluran dana talangan Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century"Saya kira justru sebaliknyaKita kerjasama mengungkap kasus ituYang saya baca sih, pemanggilan (ini) terkait kasus AntasariTapi sampai sekarang belum ada klarifikasi dari kepolisian," katanya(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Masykur Bantah Cari Pekerjaan di BPK
Redaktur : Tim Redaksi