KPK-Polri Digaji Bukan untuk Berseteru

Kamis, 09 Agustus 2012 – 22:00 WIB

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri agar menghentikan perseteruan terkait penanganan dugaan korupsi driving simulator di Korlantas Polri. “Jangan berseterulah,” tegas Pasek, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8).
           
Pasek menilai, kedua belah pihak masih memandang dengan cara pandang mereka masing-masing dan sama-sama menanggap posisi mereka benar secara hukum. “Tapi intinya, kalau sama-sama benar tidak ada masalah. Ketika mereka ada masalh itu kan ada yang tidak pas. Kita carilah jalan keluarnya,” kata dia.
           
Politisi Partai Demokrat itu meminta kedua pimpinan lembaga hukum itu untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi dan tidak memperpanjang perseteruan. Ditegaskannya, negara menggaji penegak hukum bukan untuk saling berseteru. “Tapi untuk memberantas korupsi. Jadi kembalilah ke roh dan spirit awal karena disitulah tugas pemimpin (KPK dan Polri) cari jalan keluar,” ujarnya.
           
Lebih jauh Pasek juga mengatakan, UU KPK tidak mengenal penghentian penyidikan. Karenanya sesorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus langsung diperiksa dan kasusnya dibawa ke pengadilan.

“KPK bisa saja menggunakan anak tangga dari atas. Jadi tidak usah menunggu borongan. Yang penting dibawa ke pengadilan dulu. Masyarakat lebih ingin mengetahui pemberantasan korupsinya bukan polemiknya,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK dan Mabes Polri saat ini terlibat konflik terkait penanganan dugaan korupsi proyek simulator uji mengemudi di Korlantas Polri. Baik KPK maupun Polri telah melakukan penyidikan.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka. Menurut KPK, pada saat pengadaan simulator itu Djoko selaku Kepala Korlantas diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp90 miliar dan Rp100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) milik Budi Susanto.

Di sisi lain, Polri juga sudah menyidik kasus tersebut. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi di antaranya mantan Wakakorlantas Polri, Birgjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan (Ketua panitia lelang), Kompol Legimo (mantan bendahara di Korlantas) serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang dari pihak swasta.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bekuk Sindikat Judi Online Piala Eropa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler