JAKARTA - Markas Besar Polri meringkus beberapa tersangka operator judi online Piala Eropa di beberapa wilayah dari periode April hingga Juli 2012. Lokasi pertama penangkapan dilakukan di daerah Grogol, Jakarta Barat. Di tempat tersebut polisi menangkap 2 tersangka yaitu DD dan RSC. Keduanya bertindak sebagai operator dan account pelayanan dalam transksi dengan para pelanggan atau pemain judi dunia online.
"Jadi kegiatan ini adalah hasil dari kegiatan browsing melalui internet yang dilakukan oleh tim IT Bareskrim Polri dan mendapatkan adanya penyediaan jasa di bidang perjudian online. Mereka menggunakan website khusus untuk ini. Pelanggannya menggunakan username dan password," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Kamis (9/8).
Dari penangkapan dua tersangka ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah rekening BCA, 4 buah kartu atm BCA, 7 buah key BCA, 5 unit laptop, 8 buah modem, 6 buah handphone dan 4 buah KTP.
Penangkapan berikutnya, kata Boy, dilakukan polisi terhadap kelompok Jakarta dan Bali. Saat penggebrekan, polisi mengamankan 6 tersangka pada Juli 2012 yaitu HK, TH, RN, AD, TY, dan AE. Barang bukti yang didapat saat penangkapan di antaranya 5 buah buku rekening, 4 buah kartu ATM, 7 buah key BCA, 5 unit laptop, 8 modem, 6 handphone dan 4 buah KTP.
"Jadi hubungan transaksi ini didasarkan dengan hubungan yang saling percaya, di antara pemain dengan penyedia karena semua transaksi dilakukan melalui rekening bank," kata dia.
Penangkapan ketiga kelompok operator judi online ini dilakukan di Bandung, akhir Juli 2012 lalu. Dari penangkapan itu polisi mengamankan empat tersangka yaitu HP, YH, AF, dan AK.
Di Bandung, penyidik menyita barang bukti, satu buah kendaraan BMW, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 4 modem, 4 key, 8 handphone, 3 kartu kredit, dan 7 kartu ATM, dan uang Rp 96,3juta.
"Setiap pelanggan mempertaruhkan uang bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi semua pada prinsipnya dilakukan melalui alat komunikasi dan transaksi keuangan melalui rekening masing-masing," paparnya.
Kini para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatan para tersangka polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP, dan pasal berlapis pada Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pada pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 3,4, dan 5.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes
Redaktur : Tim Redaksi