KPK-Polri Masih Beda Pendapat

Selasa, 11 Desember 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan di institusi lain bisa beralih tugas menjadi pegawai tetap. Termasuk penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia tidak mengakomodir perihal alih status penyidik Polri menjadi pegawai tetap pada instansi lain.

"UU kita (Kepolisian) tidak itu. Alih fungsi itu hanya ada di eselon satu. Jika mau alih tugas harus mengajukan berhenti pada institusi itu. Kalau KPK mau angkat, maka silakan. Tetapi, setelah diberhentikan. Jangan mengangkat sebelum berhenti. Itu tidak bisa," kata Sutarman di sela-sela acara Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (11/12).

Sejauh ini, tutur Sutarman, belum ada penyidik yang mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian untuk beralih status ke instansi lain. Termasuk 28 penyidik yang bertugas di KPK saat ini. Oleh karena itu, ia mempertanyakan produk hukum dari penyidik yang menyatakan sudah beralih status meski belum mendapat persetujuan dari Kapolri.

"Tidak kita beri sanksi. Nanti kalau beri sanksi, kita dibilang menzalimi," tutur Sutarman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, sebanyak 28 penyidik asal kepolisian ingin menetap di KPK. Para penyidik tersebut telah diberi SK (Surat Keputusan) pengangakatan menjadi penyidik KPK oleh pimpinan lembaga tersebut. Serta, telah disampaikan ke Mabes Polri.

Menurut Busyro, alih status tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi di Daerah Akibat Koalisi Pengusaha-Pejabat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler