KPK-Polri Patuhi Perintah SBY Soal Kasus Simulator

Jumat, 12 Oktober 2012 – 01:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan Markas Besar Polri, sebagaimana disarankan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam pidato pada Senin (8/10) lalu. Koordinasi tersebut mengenai pelimpahan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.

"Sejak kemarin telah dikoordinasikan Polri dengan KPK, pembicaraan teknis kasus simulator SIM. Sudah ada pertemuan antara penyidik Bareskrim dan bagian penindakan di KPK. Hari ini juga di follow up," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Kendati demikian, Johan mengaku tidaklah mudah merealisasikan koordinasi tersebut, karena ada mekanisme hukum yang harus dijalani. Apalagi Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu adalah Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.

"Juga dibahas mengenai status tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Polri, penahanan tidak bisa dikurangi, artinya harus dihitung meski KPK yang menangani," papar Johan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar pun membenarkan adanya koordinasi tersebut. Menurut Boy, dalam proses koordinasi itu akan ada ekspos kasus yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap penyidik KPK.

"Untuk berkas perkara dari sini, tentu ini berpulang kepada penyidik KPK digunakan boleh, enggak juga enggak apa-apa. Terserah penyidik KPK. Yang penting dari kepolisian akan menyerahkan data-data secara keseluruhan, termasuk barang bukti," ujar Boy di Mabes Polri.

Boy membenarkan sudah ada pertemuan dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan mekanisme pelimpahan berkas. Proses ini, kata dia, memang cukup memakan waktu. Untuk berkas perkara Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rismawan, nantinya akan tetap dilanjutkan penyidikannya oleh Polri.

" Sampai saat ini tidak ada masalah. Penyidik Polri mengikuti apa yang dilakukan oleh penyidik KPK. Jadi silahkan dilanjutkan, tentu teknis mewujudkannya seperti apa biar saja pnyidik KPK yang menentukan," pungkas Boy. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wafid Seret Menpora di Kasus Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler