Menurut terpidana kasus Wisma Atlet ini, Andi bukan hanya mengetahui soal anggaran, tapi juga paham betul terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang.
"Pak Andi mengetahui dan pasti paham mengenai proses sertifikat dan pengadaan. Pasti paham. Saya lapor beliau semua yang saya kerjakan," papar Wafid usai menjalani pemeriksaan di KPK, pada Kamis (11/10).
Terpidana kasus korupsi di proyek Wisma Atlet ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hambalang, Dedi Kusdinar, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Sementara itu, terkait pemeriksaan hari ini, Wafid mengaku ditanya penyidik KPK seputar sertifikasi tanah Hambalang, hingga proses pengadaan konstruksi yang diduga terdapat indikasi praktik korupsi. "Tadi hanya beberapa pertanyaan seputar sertifikasi tanah di Hambalang dari SK, proses hingga pengadaan konstruksinya," terangnya.
Wafid dalam hal ini membantah bahwa Kemenpora menerima uang senilai Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya, lantaran plat merah tersebut berhasil dimenangkan sebagai pemegang proyek. Wafid mengaku tak tahu menahu soal uang itu.
"Saya, pak Dedi melaksanakan fungsi kami sebagai pemerintah untuk memproses pembangunan dibukit hambalang, jadi kami lakukan proses administrasi. Soal menerima 20 miliar dari Adhi Karya saya tidak tahu. Di belakang saya tidak tahu," tegasnya.
Ditanya, apakah ia menerima uang suap dari Adhi Karya, Wafid langsung membantahnya. "Saya tidak terima apa-apa. Yang saya tahu kan ada HGU yang 33 hektar tidak diperpanjang lalu kembali ke Pemkab Bogor, lalu menerbitkan sk bupati itu dasar digunakan membangun 2004-2005, tidak ada yang dilanggar," sambungnya.
Pada kesempatan ini, Wafid juga membantah telah memerintahkan Paul Newlan untuk menggiring proyek Hambalang ke Kemenpora. Menurutnya, Paul bukan pihak Kemenpora. "Saya tidak utus Paul urus proyek di Hambalang. Paul itu orang luar bukan Kemenpora. Saya tidak pernah ada yang menggiring," pungkas Wafid. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Rosa Tak Ingkar Janji
Redaktur : Tim Redaksi