KPK Proses Dugaan Korupsi Kouta Rokok Kena Cukai di Kepri

Senin, 27 Maret 2023 – 19:16 WIB
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

BACA JUGA: KPK Proses Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif Bilang Begini

Dalam tahap penyidikan ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Namun, Ali merahasiakan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.

BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM terkait Tukin, Nilainya Puluhan Miliar

Pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

BACA JUGA: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Siapa Tersangkanya?

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Ali menerangkan jika pengumpulan alat bukti sudah diaanggap mencukupi, maka KPK akan membuka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tandasnya. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, KPK Lakukan Penggeledahan di Kementerian ESDM, Cari Apa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Cukai   rokok   kouta rokok   penyidikan  

Terpopuler