jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan menyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait izin pertambangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP akan menjadi atensi penyidik.
BACA JUGA: Mangkir, Bos Harita Nickel dan Adidaya Tangguh Takkan Dibiarkan KPK Lolos Begitu Saja
Menurut Ali, pengusutan dugaan suap terkait izin pertambangan ini merupakan salah satu pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Abdul Ghani.
"Memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan. Oleh karena itu beberapa saksi yang telah dipanggil ini, kan, didalami dan dikonfirnasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
BACA JUGA: Petinggi Harita Group dan 2 Bos Tambang Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Meski demikian, Ali merahasiakan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.
"Teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan," ucap Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Bos Harita Nickel hingga PT Nusa Halmahera Mineral
Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, direktur utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy.
Dugaan aliran dana terkait perizinan tambang itu sempat didalami penyidik saat memeriksa Haji Robert dan Ade Wirawan.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut Muhaimin Syarif, rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai makelar pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Muhaimin Syarif diduga salah satu tangan kanan atau orang kepercayaan Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 2 Pegawai Harita Group
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga