Mangkir, Bos Harita Nickel dan Adidaya Tangguh Takkan Dibiarkan KPK Lolos Begitu Saja

Kamis, 01 Februari 2024 – 17:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy. Lembaga antikorupsi meminta petinggi Harita Nickel itu kooperatif untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Pemanggilan dan pemeriksaan ulang itu merupakan buntut ketidakhadiran alias mangkirnya Roy Arman Arfandy pada agenda pemeriksaan Senin (29/1).

BACA JUGA: Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi

Selain Roy Arman Arfandy, penyidik juga mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, yang sebelumnya juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Sedianya mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) Dkk.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning

"Informasi dari teman-teman penyidik sudah direncanakan akan dipanggil ulang khusus untuk para pengusaha yang belum hadir," ucap Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2).

Namun, Ali sejauh ini belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan. "Ya nanti kami akan informasikan," ujar Ali.

BACA JUGA: Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM

Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy tak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (29/1). Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi segera menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

Tak Roy Arman Arfandy, dua saksi lainnya juga mengkir tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak KPK. Kedua saksi itu yakni, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia.

Roy Arman Arfandy, Eddy Sanusi, dan Shanty Alda Nathalia sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.

"Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Pada hari yang sama itu, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto. Dari kedua saksi itu, penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai makelar pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Siloam Meningkatkan Layanan Spesialisasi, LPKR Terimbas Positif 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler