KPK Ragukan Status Djufri sebagai Pengacara Nazar

Kamis, 09 Februari 2012 – 21:42 WIB

JAKARTA - Djufri Taufik yang pernah menjadi penasihat hukum Mindo Rosalina Manulang, mengklaim telah memegang surat kuasa untuk menjadi penasehat hukum bagi M Nazaruddin. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan hal itu.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Djufri tidak termasuk dalam daftar pengacara yang diserahkan Nazaruddin ke KPK. "Kalau kami lihat di surat kuasa yang disampaikan ke KPK, kami tidak melihat ada nama itu (Djufri,red)," kata Johan di KPK, Kamis (9/2) petang.

Selain itu Johan juga merujuk pada deretan tim penasihat hukum yang mendampingi Nazaruddin dalam setiap persidangan. KPK, sebutnya, tidak melihat Djufri dalam deretan itu. "Dalam persidangan juga kami tidak pernah melihatnya mendampingi Nazarudin," kata Johan.

Namun saat pernyataan KPK itu ditanyakan ke Djufri, dengan ringan ia menanggapinya. "Silakan saja kalau mau lihat datang ke kantor saya," kata Djufri yang mengaku memegang surat kuasa sebagai konsultan hukum Nazar.

Seperti diberitakan sebelumya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku memergoki pertemuan antara Nazaruddin, M Nasir, Djufri dan Arif Rahman pada Rabu (8/2) malam, sekitar Pukul 23.00. Denny mengatakan, dirinya merasa curiga dengan kegiatan LP Cipinang dari CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya.

Akhirnya dengan beberapa anak buahnya di Kemenkumham, Denny melalukan sidak.  "Kami masuk ke ruang tertutup di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik, Arif rahman dan beberapa orang lain. Pertemuan itu sekitar jam 11 malam," kata Denny dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/2).

Namun Djufri membantah jika ia masih dianggap sebagai pengacara bagi Rosa. Sebab terhitung sejak 17 Oktober 2011, putusan pengadilan atas Rosa sudah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Jaksa KPK. Terhitung sejak tanggal itu pula Djufri tak mendampingi Rosa.

Namun dua hari setelahnya, Djufri pada 19 Oktober 2011 mendapat surat kuasa dari M Nazaruddin.  "Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa," katanya.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pers Nasional, Wartawan Diminta Tak Bela KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler