KPK Rampas Aset Terpidana Korupsi di Korlantas Polri, Nilainya Puluhan Miliar

Rabu, 18 Agustus 2021 – 12:58 WIB
KPK merampas sejumlah aset milik Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah aset milik Budi Susanto terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun perincian barang rampasan yang diterima lembaga antirasuah dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu berupa rumah hingga uang tunai. Apabila diakumulasi, nilainya mencapai puluhan miliar.

BACA JUGA: Maria Vania: Aku Selalu Pengin...

"Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 pada 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Aset yang dirampas KPK, pertama ialah satu unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara.

BACA JUGA: Hendak Ditangkap, Elan Melawan, Menembak Polisi

Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000.

Kemudian, satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran di Johar Baru yang Sebabkan Seorang Tewas Ditangkap, Lihat Umurnya, Ya Ampun

Selanjutnya, Budi juga membayar sejumlah kekurangan dari putusan MA untuk uang pengganti mencapai total Rp 3.113.284.695.

Fikri menambahkan pihaknya juga sudah melelang satu unit mobil Kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta.

"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai ebayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.000.00," kata dia.

Fikri menegaskan, lembaga antirasuah itu terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor untuk diserahkan kepada negara.

"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," imbuhnya.

Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.

Dalam putusan di tingkat pertama Budi divonis delapan tahun penjara. Di mana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.

Namun, dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler