KPK Rampungkan Kasus Suap APBD Kota Semarang

Senin, 28 Mei 2012 – 14:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) akhirnya merampungkan berkas tersangka kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota Semarang, Soemarmo HS. Berkas tersebut kemudian dilakukan penyerahan tahap dua (P21) berkasnya dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Soemarmo yang kembali dipanggil KPK, Senin (28/5) saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.45 Wib mengakui bahwa kasusnya sudah P21. "Iya Mas," kata Soemarmo HS kepada wartawan yang menyambanginya di logi kantor KPK, Jakarta.

Namun Walikota yang sejak awal terus membantah keterlibatannya dalam kasus ini, belum memastikan apakah dirinya akan menyiapkan saksi meringankan di persidangan nanti atau tdiak. "Nanti kita lihat," jelas Soemarmo HS.

Kasus ini bermula ketika  pada November tahun lalu,  Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono.  Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka

Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012 dan dijerat dengan pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Pengacara Soemarmo HS, Maju Posko Simbolon kepada wartawan mengatakan bahwa dalam pemanggilan kali ini kliennya hanya mengikuti proses penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum KPK.

"Tidak ada pemeriksaan lagi, hanya pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum KPK," ujar Maju Posko.

Saat ditanya soal saksi meringankan bagi kliennya di persidangan nanti, Maju Posko memastikan bahwa saksi itu akan dihadirkan dalam persidangan. "Pasti, pasti. Kami sudah mempersiapkan saksi meringankan beberapa orang," katanya.

Bukan hanya saksi meringankan yang disiapkan. Untuk membela kliennya itu dipersidangan nanti, Maju Posko Simbolon juga sudah menyiapkan barang bukti berupa surat yang bisa mendukung pembuktian meringankan kliennya dipersdingan.

"Pada prinsipnya kita melihat pembuktian terhadap perkara ini masih lemah dan prematur. Dan kami melihat sangat dipaksakan tuduhan terhadap klien kami," papar Maju Posko Simbolon.

Bahkan pihaknya sangat menyayangkan dengan proses persidangan yang akan dilakukan di Jakarta, karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Ical Minta Lumpur Lapindo tak Dipolitisasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler