JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi Dewan Penasihat KPK untuk masa bhakti 2013-2017. Sekretaris Jenderal KPK, Annies Said Basalamah menyatakan, pimpinan KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK.
Pansel itu diketuai akademisi Universitas Indonesia (UI) Imam B Prasodjo. Sedangkan anggota Pansel antara lain Ahmad Syafii Maarif (bekas Ketua PP Muhammadiyah), Mochtar Pabottinggi (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Bibit Samad Riyanto (mantan Wakil Ketua KPK), dan Yunus Husein (bekas Ketua PPATK).
"Untuk yang sekarang ada satu penasehat KPK (Abdullah Hehamahua) yang sudah dua kali. Yang satu (Said Zainal Abidin) sudah sampaikan tidak ingin lagi karena ada faktor pribadi kesehatan dan umur," kata Annies di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Sementara Imam menjelaskan, tugas panitia adalah mencari penasihat KPK masa bhakti 2013-2017. Tugas Penasihat KPK antara lain memberikan nasehat, masukan, pertimbangan serta penanganan kode etik pimpinan dan pegawai sesuai kepakarannya. Pansel, lanjut Imam, akan melakukan rekrutmen calon berdasarkan Undang-Undang KPK.
Sedangkan kriterianya para calon penasihat KPK di antaranya memiliki integritas, kompetensi, independesi dan kepemimpinan yang tinggi. Selain itu, calon harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun pada bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, perdata, manajemen organisasi, teknik informatika, atau sistem audit secara komulatif.
Sementara persyaratan umumnya, calon berusia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi yaitu 7 Mei 2013, berpendidikan minimal setingkat sarjana, serta sudah tidak jadi pengurus atau anggota parpol sedikitnya lima tahun terakhir. Nantinya dari nama-nama yang melamar, akan disaring menjadi delapan kandidat saja.
"Dari delapan ini nanti pimpinan KPK akan menseleksi jadi empat. Rekrumen ini, begitu (hari) ini diumumkan, langsung disebarkan ke seluruh Indonesia. Nanti di koran kalau bisa besok atau lusa. Hari ini situs KPK akan menyebarkan dan setiap orang bisa mengunduh," beber Imam.
Sementara Yunus Husein menambahkan, ada lima tahap seleksi. Menurutnya, calon diharuskan membuat makalah minimal 10 lembar. Setelah itu juga ada seleksi kompetensi dan wawancara.
Yunus juga mengatakan, rekam jejak dan harta kekayaan calon akan ditelusuri. "Kami lihat track recordnya, termasuk harta kekayaan. Terakhir wawancara dengan pimpinan KPK. Lalu diumumkan ke publik hasil seleksi. Jadi ada lima tahap," kata Yunus.
Pansel pun menghimbau masyarakat ikut proaktif mengusulkan figur-fugur yang dianggap memiliki integrotas dan kompetensi sebagai penasihat KPK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Mallarangeng Minta KPK Tak Berhenti di Anas
Redaktur : Tim Redaksi