KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka

Sabtu, 23 Maret 2019 – 21:16 WIB
Barang bukti uang senilai Rp 20 juta dan sebuah buku tabungan atas nama Alexander Muskitta, yang diamankan KPK terkait kasus yang menjerat Wisnu Kuncoro, Sabtu (23/3). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

BACA JUGA: KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri

“Dari gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel,” ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Saut menuturkan, dalam kasus ini tak hanya Wisnu yang dijadikan tersangka, tetapi Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta juga sama. Untuk Kenneth dan Kurniawan bertindak sebegai pemberi, sementara itu Wisnu dan Alexander yang merupakan pihak swasta selaku penerima.

BACA JUGA: Khofifah Baru Tahu Pria yang Ditangkap KPK Itu Menantu Mantan Tim Suksesnya

(Baca Juga: Direktur Krakatau Steel Ada 6, Mana yang Kena OTT KPK? Yang Rumahnya di BSD)

Penetapan keempat tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, Jumat (22/3) kemarin.

BACA JUGA: OTT Direktur PT Krakatau Steel, KPK Tangkap Dua Orang Lagi

Untuk Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dibidik dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Direktur Krakatau Steel, Waketum Gerindra Salahkan Jokowi Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler