jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merisaukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, KPK tidak diundang dalam pembahasan itu.
"KPK bukan pembuat undang-undang, KPK hanya user dari undang-undang yang dibuat yang de facto dalam sebagian besar tidak dilibatkan sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (24/2).
BACA JUGA: Ahli Cangkok Hati Kelas Dunia Pimpin Operasi Hafidz
Bambang menyatakan, dalam proses seperti itu KPK bisa dengan mudah menjadi pihak yang menjadi korban atau setidaknya dipinggirkan dari seluruh proses itu. Para koruptor, lanjut dia, yang akan mendapat keuntungan.
"Para koruptor dan sekutunya saja yang kelak akan bersuka cita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pembahasan tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakeholders," ujar Bambang.
BACA JUGA: PKS Kecewa dengan Sistem Pemilu 2014
Menurut Bambang, untuk mengatasi hal itu, proses drafting revisi UU KUHP dan KUHAP sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif.
"KPK mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait seperti MA, KY, PPATK, Kompolnas dan Komisi Kejaksan juga dilibatkan secara substansial," katanya.
BACA JUGA: DPR Jadwalkan Rapat Bahas Kasus Risma
Bambang menyatakan, KPK akan terus menerus mengingatkan dengan cara yang sah dan elegan agar pembuatan revisi KUHP dan KUHAP itu selalu berpihak kepada kepentingan rakyat, keadilan, dan kebenaran. "Dan dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik," ucapnya.
Bambang menjelaskan, KPK menyerahkan kepada publik sebagai pemilik kedaulatan dan yang kelak menjadi penerima dampak dari kejahatan korupsi.
"Selamat datang kegelapan tapi kami meyakini dan terus menghidupkan optimisme, kebenaran bisa tetap ditegakkan dan tak akan bisa dikalahkan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Petakan Daerah Rawan Bencana
Redaktur : Tim Redaksi