Menurut Johan, saksi tersebut bukan sekretaris fraksi, namun pegawai di sekretariat fraksi PD di DPR. "Eva itu bukan sekretaris fraksi Partai Demokrat tapi pegawai sektretariat PD. Ini berbeda," kata Johan Budi meluruskan kekeliruan itu, Senin (4/6).
Sebelumnya didaftar agenda saksi KPK disebutkan nama Eva Ompita Soraya sebagai sekretaris fraksi PD. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.
Johan juga mengatakan sampai sore ini saksi Eva belum memenuhi panggilan KPK. "Belum hadir," kata Johan menjawab wartawan.
Dalam kasus ini, Angelina Sondakh ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, Angie mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK bersama sejumlah tersangka korupsi lainnya, seperti Mindo Raslina Manulang dan Miranda Swarai Gultom.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persidangan Murdoko Digelar di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi