Persidangan Murdoko Digelar di Jakarta

Senin, 04 Juni 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya akan menyidangkan kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota Semarang Soemarmo Hadi Suwarno, di Jakarta. Namun KPK juga mengusulkan persidangan kasus penyalahgunaan APBD Kendal 2003/2004, dengan tersangka Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko dan izin itu telah dikantongi oleh KPK.

"KPK juga sudah mengantongi izin dari MA untuk persidangan tersangka M di Jakarta," kata Johan Budi kepada wartawan di press room KPK, Senin (4/6).

Pertimbangan KPK mengusulkan pemindahan lokasi sidang Murdoko dari PN Semarang ke Jakarta sama dengan pertimbangan KPK terhadap Soemarmo. Dimana permohonan yang diajukan KPK ini tidak lain untuk mengantisipasi karena sebelumnya waktu persidangan Sekda Semarang di PN Semarang, mendapat intervensi dari pendukung Sekda.

"Untuk menjaga agar tidak ada pengaruh dari yang bersangkutan, terutama dari pendukungnya kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan di Jakarta," kata Johan.

Dia membantah terhadap anggapan bahwa pemindahan sidang ini sebagai bentuk ketidakpercayaan KPK kepada penegak hukum di PN Semarang. Johan menyebut permohonan KPK ke MA ini diamini PN Tipikor Semarang.

Untuk diketahui, Murdoko ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan pengembangkan penyidikan dalam kasus penyelewengan dana APBD Kendal oleh mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro. Murdoko adalah saudara kandung Hendy.

Kasus ini bermula ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal. Untuk itu, Murdoko menyampaikan keinginannya ke Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal.

Namun Warsa tak berani memutuskannya, sehingga ia melapor ke Bupati Hendy Boedoro yang tak lain saudara kandung Moerdoko. Singkat kata, upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan.

Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.

Karenanya, oleh KPK Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murdoko diduga memperkaya diri karena menikmati dana dari APBD Kendal.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Semarang Disidang di Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler