Karena pernyataan itu, KPK menganggap Taufiq tak memahami arti gratifikasi. “Suruh mereka belajar lagi untuk mengetahui arti gratifikasi itu seperti apa,“ kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta Selatan, Senin 15/10/
Menurut Johan, saat ini uang saweran itu dikelola oleh koalisi penggiat antikorupsi dan tak masuk sepeserpun ke kas KPK. "Rencananya akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait saweran itu. Nanti tindak lanjutnya, yang punya kewenangan itu koalisi penggiat antikorupsi. Uang itu akan diberikan pada negara," tegas Johan.
Sebelumnya diberitakan, Taufiq Kiemas mendesak KPK untuk segera mengembalikan koin saweran dikarenakan DPR sudah mencabut tanda bintang usulan anggaran untuk membangun gedung KPK. Menurut politisi senior PDI Perjuangan itu, uang saweran tak dibutuhkan KPK karena sudah ada dana yang diberikan oleh negara.
"Itu tidak boleh. Itu kan gratifikasi. Sebab kalau menurut saya, dana lembaga negara uangnya dari rakyat dan sudah ada alokasinya sendiri. Terserah KPK," kata Taufiq, Jumat (12/10) pekan lalu.
Senada dengan Taufiq Kiemas, anggota Komisi III DPR Dimyati Ahmad Natakusumah mengingatkan KPK agar berhati-hati menerima bantuan dari pihak lain. "KPK harus hati-hati dengan dukungan-dukungan terhadap KPK. Itu bisa saja dikelilingi oleh koruptor di belakangnya. Sehingga (KPK harus) hati-hati," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspose dengan Bareskrim, KPK Tak Ajak Novel
Redaktur : Tim Redaksi