KPK Sebar Surat Edaran Larangan Terima Parcel

Kamis, 02 Juli 2015 – 20:04 WIB
Taufiequrachman Ruki. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi.

Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.

BACA JUGA: Imam Nahrawi dan Yasonna Paling Sering Bikin Gaduh

"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parcel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karna itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Kamis (2/7).

Terpisah Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, imbauan yang sama dikeluarkan pihaknya setiap tahun. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya masih saja banyak pejabat yang tidak taat dengan peraturan tersebut.

BACA JUGA: Panglima TNI Harus Segera Memodernisasi Alutsista

Menurutnya, dari sekian banyak  pejabat di tanah air, hanya sekitar puluhan yang mau melaporkan penerimaan parcel itu.

"Itu ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang ada menerima tapi tidak dilaporkan karena dia tidak tahu dan kedua, dia tidak menerima parcel," ungkap Johan. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Menteri Ini Dinilai Konsisten Implementasikan Gagasan Jokowi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Effendi Simbolon Sindir TNI Hanya Sibuk kalau Ada Panggung Dangdut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler