jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan APBD untuk gelaran Formula E.
Menurut Riza, dia menghormati segala bentuk penyelidikan maupun kajian yang dilakukan KPK terkait Formula E.
BACA JUGA: Tiket Formula E Dijual Mulai 1 Mei, Begini Progres Pembangunan Sirkuit
“Silakan nanti dikaji sejauh mana itu dimungkinkan atau tidak,” ujar Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (28/4) malam.
Walau begitu, dia menjelaskan bahwa sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perencanaan yang matang serta melewati proses yang panjang sebelum menggelar Formula E.
BACA JUGA: Pengakuan Mbak KUR, Si Janda Muda Perusak Bangsa
“Bahkan mendapatkan persetujuan dari DPRD. Namun, kalau dirasa kurang nanti kami diskusikan,” kata dia.
“Pemprov berupaya untuk merencanakan dan juga melaksanakan sebaik mungkin berbagai bentuk kegiatan yang ada,” sambung dia.
BACA JUGA: Mami Ros Hebat Layani Tamu, Rumahnya Jadi Ramai, Hemm
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tengah mempelajari mengenai kesalahan dalam pembiayaan Formula E.
Aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Jadi harus bussiness to bussiness, tidak bisa dibiayai dengan dana APBD itu. Sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri, ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ujar Alex. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Beli Tiket Menonton Formula E? Begini Caranya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi