jpnn.com, JAKARTA - KPK menilai proses distribusi vaksin Covid-19 rawan terjadi penyimpangan. Hal ini lantaran jumlah vaksin yang terbatas, sementara setiap orang ingin segera divaksin agar terlindungi dari virus Corona.
"Kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru didistribusi. Karena apa? Vaksin ini kan sangat terbatas, sementara orang yang mengharapkan supaya lebih dahulu diberikan vaksin itu sangat banyak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
BACA JUGA: Butuh 7 Menit untuk Pemberian Vaksin Covid-19
Alex -sapaan Alexander- menyebut pihak yang menerima vaksin bisa saja menjualnya ke orang lain. Hal itu pun bisa menjadi praktik jual-beli di lapangan.
Untuk itu, Alex meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program vaksinasi.
BACA JUGA: Soal Senjata Api yang Diduga Digunakan Laskar FPI, Komnas HAM Bilang Begini
Dengan demikian, setidaknya 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181 juta jiwa mendapat giliran untuk divaksin hingga tahun depan. Apalagi, pemerintah telah berjanji program vaksinasi ini gratis hingga seluruh pelosok.
"Jadi tidak usah berebut meskipun terbatas dan pemerintah kan sudah menjanjikan bahwa vaksin ini gratis nanti akan disediakan sampai ke pelosok. Cuma masalah distribusinya nanti yang perlu kita pastikan bahwa masyarakat yang berhak, siapa yang lebih dauhlu itu nanti sudah akan ditentukan, tidak usah berebut, tentu berisiko," kata Alex.
BACA JUGA: Ups, Malam-malam PNS Bareng Pria Beristri di Kamar, Terjadilah...
Alex menambahkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan kelompok masyarakat yang mendapat giliran vaksin secara berurutan.
Salah satu kelompok yang mendapat vaksin lebih awal adalah para tenaga kesehatan karena paling berisiko terpapar Covid-19.
"Sementara kita yang belum mendapatkan giliran, ya, upaya yang harus kita lakukan adalah menjaga protokol kesehatan, pakai masker cuci tangan dan menjaga jarak," kata Alex.
Dalam kesempatan ini, Alex menilai proses pengadaan vaksin cenderung lebih kecil terjadinya penyimpangan. Hal ini lantaran produsen vaksin jumlahnya terbatas, sehingga tidak perlu menggunakan sistem lelang.
Selain itu, dengan jumlah produsen yang terbatas, harga vaksin pun lebih mudah untuk dikontrol.
"Artinya, itu mudah sekali dikontrol harganya dan saya kira jg peluang terjadi penyimpangannya sangat kecil," kata Alex.
Meski demikian, Alex memastikan, KPK akan terus mengawal pelaksanaan vaksinasi. Hal ini lantaran tugas KPK yang tercantum dalam Pasal 6 butir a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi.
"Upaya-upaya koordinasi kami, KPK dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan dalam rangka pengadaan vaksin covid ini dalam rangka itu, untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi," kata Alex. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga