KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi

Selasa, 03 Mei 2011 – 22:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal  merupakan Gratifikasi.

"Itu sudah masuk gratifikasi dan itu wajib dilaporkan ke KPK,” kata Johan saat dihubungi, Selasa (3/5)

Diketahui, Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus  Bambang Kurniawan  Hanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka.

Dikatakan Johan, Setiap pemberiaan dalam bentuk apapun wajib dilaporkan ke KPK, dan nantinya KPK akan memverifikasinya untuk menetapkan apa bisa diterima atau dikembalikan ke Negara.

Menurut Johan, penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah diterimanya gartifikasi tersebutIa lalu menyebut pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur penyelengara negara menerima pemberian dalam bentuk apapun wajib melaporkan ke KPK.

“Penerima gratifikasi dapat dipidanakan apabila tidak melaporkanya apalagi pemberian itu berhubungan dengan jabatan,” tandas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum

BACA JUGA: 1,3 Juta PNS tak Punya Rumah

Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Kagumi Alam Indonesia, Siap Bekerjasama di Bidang Olahraga

BACA JUGA: Di Era HP dan Internet Tak Perlu Pemekaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak Tahu Keberadaan Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler