KPK Sebut Keputusan Mendepak Brigjen Endar Bukan dari 1 Orang Saja

Rabu, 05 April 2023 – 13:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja.

Keputusan itu diambil minimal berdasarkan tiga orang pimpinan KPK sesuai dengan prinsip kolektif kolegial.

BACA JUGA: Brigjen Endar: Surat Kapolri Tampaknya Tak Dihargai Firli Cs, Seluruh Anggota Kepolisian Prihatin

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Oleh karena itu, Ali menampik narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah keputusan itu hanya diambil oleh Firli Bahuri.

BACA JUGA: Polri dan KPK Perlu Berkoordinasi dengan Baik Soal Status Brigjen Endar

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023," jelas dia.

Ali menyatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan Brigjen Endar.

BACA JUGA: Apakah Pendepakan 2 Jenderal Polri oleh Firli Berkaitan Formula E? Begini Jawaban Brigjen Endar

Sebagai apresiasi, lanjur Ali, KPK menyarankan kepada Polri agar memberikan promosi jabatan untuk Endar di institusi asal.

"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di November 2022," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Laporkan Firli, Brigjen Endar Mengaku Menghadap Kapolri, Ada Perintah Tegas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler