jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan baik terkait status Brigjen Endar Priantoro.
Ahmad Hariri mengatakan hal tersebut menyusul adanya dua keputusan yang berbeda dari pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-wenangan Rezim Firli Bahuri
Di satu sisi pimpinan lembaga antirasuah memutuskan mencopot Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirdik) dan mengembalikannya ke kepolisian.
Sementara di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat yang ditujukan ke pimpinan KPK, dimana menyatakan Polri tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
BACA JUGA: KPPU Pantau Ketat Impor Bawang Putih, Ada Apa?
"secara kronologis administratif, surat perpanjangan dari Kapolri dan surat penghadapan dari KPK terjadi di waktu yang sama."
"Saya kira ini bisa menjadi ruang kedua lembaga itu untuk berkomunikasi langsung. Sebaiknya KPK dan Polri berkoordinasi langsung soal status dan posisi Brigjen EP," ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Apakah Pendepakan 2 Jenderal Polri oleh Firli Berkaitan Formula E? Begini Jawaban Brigjen Endar
Menurut Ahmad, komunikasi yang baik sangat penting karena masalah pencopotan Endar telah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Bahkan, berkembang sedemikian rupa di media sosial, hingga menyangkut gaya hidup.
"Jadi, perlu diselesaikan dengan baik, termasuk terkait gaya hidup, harus diselesaikan."
"Apa pun nanti keputusannya, kembali ke Polri atau ke KPK, yang bersangkutan harus tetap diproses terkait isu ini."
"Jangan hanya soal jabatan ngotot protes, tetapi yang gaya hidup tidak ada yang memproses," kata Ahmad Hariri. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Laporkan Firli, Brigjen Endar Mengaku Menghadap Kapolri, Ada Perintah Tegas
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang