KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Hukum

Jumat, 19 November 2021 – 22:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan bertentangan dengan hukum.

Pernyataan Dahlan itu mengenai polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh diterapkan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.

BACA JUGA: Siap-siap, KPK Bidik Oknum yang Ambil Keuntungan dari Ajang Formula E

Pimpinan berlatar belakang akademisi itu mengingatkan keinginan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA: Usut Kasus Azis Syamsuddin, KPK Panggil Karyawati Swasta 

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).

Dengan kewenangan itu, lanjut Ghufron, KPK tidak bisa dibatasi dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

BACA JUGA: Hyundai Kenalkan Platform Mobil Listrik yang Akan Diproduksi di Cikarang

"Subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," pungkas dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedemo di KPK Bawa Balita, Kompol Beddy Langsung Bereaksi, Lihat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler